Sidang Gugatan PMH Sekretaris Dewan Lingga Kembali Ditunda, Tergugat Dinilai Tidak Kooperatif
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Sekretaris Dewan Kabupaten Lingga, Safaruddin, yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Selasa, 3 Desember 2024, kembali ditunda. Penundaan ini terjadi karena pihak tergugat 1 dan turut tergugat 2 tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Sidang kedua yang dijadwalkan pada pukul 15.00 WIB tersebut dipimpin oleh majelis hakim Siti Hajar Siregar SH. Meski demikian, pihak tergugat hadir melalui kuasa hukumnya, Angga P. Siagian SH.
Gugatan PMH diajukan oleh Aliasar, wartawan sekaligus Kepala Biro radarkepri.com untuk Kabupaten Lingga, melalui kuasa hukumnya, Suherman SH. Akibat ketidakhadiran tergugat 1 dan turut tergugat 2, majelis hakim memutuskan untuk melayangkan surat panggilan ketiga agar mereka hadir pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa, 17 Desember 2024 mendatang.
Kuasa hukum penggugat, Suherman SH, dalam keterangannya menyebut bahwa pihak turut tergugat telah menerima dua kali surat panggilan sidang, tetapi tetap tidak menghadiri persidangan.
“Menurut saya, mereka abai terhadap surat panggilan sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ungkap Suherman.
Ia menambahkan, ketidakhadiran tersebut mencerminkan kurangnya itikad baik dan sikap tidak kooperatif terhadap proses hukum. “Kami melihat mereka sepertinya cuek dan tidak kooperatif untuk menjawab keresahan publik,” tegasnya.
Suherman juga menegaskan bahwa gugatan ini bukan semata-mata mewakili individu wartawan, tetapi didasarkan pada keresahan publik, khususnya terkait perlindungan hukum terhadap pekerja pers.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mengumpulkan informasi terkait alasan ketidakhadiran tergugat 1 dan turut tergugat 2 dalam sidang gugatan PMH ini.(red)











