Ka Satpol PP : Pemagaran Batas Tanah Milik Pribadi Tidak Perlu Pakai Ijin

 

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Aktivitas keluar masuk kendaraan di PT Panca Rasa Pratama atau Pabrik Teh Prendjak yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. terjadi penutupan akses jalan utama menuju pabrik tersebut dengan pemasangan pagar.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang H Drs Abdul Kadir Ibrahim MT, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin seperti IMB dan PBG terkait pembangunan pagar yang menutup akses jalan tersebut.

 

“Silakan dicek ke Dinas PUPR Provinsi Kepri terkait posisi pagar dengan bahu jalan,” tegasnya saat dikonfirmasi, Rabu (31/12/2025).

 

Penutupan akses jalan itu dilakukan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan, yakni Djodi Wirahadikusuma. Ia menyatakan memiliki hak atas lahan selebar enam meter berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 32.05.000005970.0.

 

Djodi mengungkapkan, lahan tersebut telah digunakan oleh pihak perusahaan selama kurang lebih 21 tahun tanpa adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan kepemilikan.

 

Ia juga merujuk pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang tahun 2004 dengan nomor perkara 04/PDT.PLW/2004/PN.TPI, yang menetapkan batas-batas tanah sesuai dengan penetapan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang.

 

Meski demikian, Djodi menegaskan tidak keberatan apabila pemerintah melakukan pelebaran jalan di atas lahannya, selama proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kalau memang untuk kepentingan umum seperti pelebaran jalan, saya tidak menghalangi. Tapi tentu harus sesuai prosedur, dan ada ganti rugi atas tanah milik saya,” ujarnya.

 

Selain itu, Djodi turut menyoroti maraknya pembangunan di Kota Tanjungpinang yang diduga tidak mengantongi izin resmi namun tetap berjalan. Ia menilai adanya pembiaran oleh pemerintah terhadap pelanggaran tersebut.

 

Ia berharap Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan peraturan daerah, khususnya terkait perizinan pembangunan.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights