BC Batam Gagalkan Penyelundupan 79 Koli Pakaian Bekas Berkat Pengawasan Ketat di Pelabuhan Internasional
BATAM (Sempadanpos.com) — Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pengawasan terhadap masuknya barang larangan dan pembatasan melalui pelabuhan internasional, Kamis (4/12/25). Sepanjang November 2025, petugas berhasil menggagalkan upaya pemasukan 79 koli pakaian bekas (ballpress) dari luar negeri yang dilakukan melalui berbagai modus, termasuk penitipan bagasi penumpang kepada porter untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Dalam penindakan terbarunya pada 27–30 November 2025, Bea Cukai Batam mengamankan 39 koli pakaian bekas milik penumpang asal Malaysia dan Singapura yang tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Atas seluruh temuan selama November, Bea Cukai telah menerbitkan 18 Surat Bukti Penindakan (SBP).
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan melalui pengawasan intensif di terminal kedatangan internasional. Petugas memanfaatkan analisis profiling penumpang serta pemeriksaan citra mesin x-ray terhadap bagasi dari Singapura dan Malaysia.
“Hasil pemeriksaan menemukan barang berupa pakaian dan barang campuran bekas dalam jumlah tidak wajar sehingga tidak termasuk kategori barang untuk keperluan pribadi. Dalam setiap temuan, barang dititipkan kepada porter dan pemilik memilih meninggalkan barangnya ketika diminta hadir untuk klarifikasi. Seluruh barang kemudian dilakukan penegahan dan penyegelan untuk pemeriksaan lanjutan,” jelas Zaky.
Pemasukan pakaian bekas dari luar negeri merupakan aktivitas ilegal yang melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, PP Nomor 41 Tahun 2021, serta Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang secara tegas melarang impor pakaian bekas ke wilayah Indonesia.
Langkah tegas Bea Cukai Batam ini juga sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menekankan pentingnya pemberantasan pakaian bekas ilegal demi melindungi industri tekstil dan UMKM dalam negeri dari kerusakan pasar akibat banjir barang impor ilegal.
Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat agar tidak membawa, memperjualbelikan, atau terlibat dalam peredaran pakaian bekas impor ilegal karena selain melanggar hukum, barang tersebut juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta melemahkan daya saing produk lokal.
“Bea Cukai Batam mendorong masyarakat untuk menggunakan dan membanggakan produk karya anak bangsa, sehingga turut berperan memajukan UMKM dan memperkuat ekonomi nasional,” tambah Zaky.
Ke depan, Bea Cukai Batam berkomitmen terus meningkatkan pengawasan, intelijen, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta kementerian/lembaga terkait guna memberantas setiap bentuk penyelundupan barang ilegal dan memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat serta pelaku usaha domestik.(dwi)











