Bobol Rumah Warga, Pemuda 22 Tahun di Tanjungpinang Diringkus Polisi

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial IH (22), yang diduga sebagai pelaku pencurian di kawasan Jalan Sulaiman Abdulah, Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban pada Selasa (16/9/2025) malam.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta,” ujar Hamam pada Jumat (26/9/2025).

Dalam menjalankan aksinya, IH nekat membobol rumah korban dan membawa kabur sejumlah barang, mulai dari kasur, kabel listrik, hingga peralatan rumah tangga lainnya. Barang-barang tersebut kemudian dijual pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Pelaku mengaku mencuri karena alasan ekonomi,” tambah Kapolresta.

Aksi pencurian ini sempat membuat warga sekitar resah, terlebih lokasi kejadian berada di kawasan pemukiman padat penduduk. Polisi memperkirakan kerugian yang diderita korban mencapai Rp8 juta.

Akibat perbuatannya, IH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

“Kami tegaskan, setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat akan segera ditindak tegas,” tegas Kombes Pol Hamam Wahyudi. (Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights