Brigpol AM Dipecat Secara PTDH, Pesan Kapolres Karimun untuk Kedisiplinan Anggota
KARIMUN (Sempadanpos.com)-Kepala Kepolisian Resor Karimun, AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel Polres Karimun di Lapangan Apel Bhayangkara Polres Karimun Kamis (28/3/2024).
Upacara tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor: KEP/112/III/2024, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Brigadir Polisi (Brigpol) AM diberhentikan karena melakukan desersi dalam pelaksanaan tugas.
Kapolres Karimun menyampaikan bahwa meskipun tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, tindakan PTDH harus dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri terhadap kedisiplinan anggota.
“Diharapkan kasus pelanggaran kode etik profesi ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ujar Kapolres Karimun dalam amanatnya.
Upacara ditutup dengan pencoretan foto Brigpol AM yang tidak hadir, sebagai tindakan penegasan terhadap kedisiplinan anggota.(ron)