Desa Landak Jadi yang Pertama di Jemaja Tetapkan APBDes-P 2026
ANAMBAS (Sempadanpos.Com) – Pemerintah Desa Landak bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) Tahun Anggaran 2026, Rabu (14/10/2026).
Penetapan tersebut dilaksanakan melalui musyawarah di Balai Pertemuan Desa Landak. Dengan penetapan ini, Desa Landak menjadi desa pertama di Kecamatan Jemaja yang menyelesaikan penetapan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Jemaja, Mudahir, S.Pi., Kepala Desa Landak, Amirullah, Ketua BPD Landak, Aprijuanda, S.H., beserta anggota BPD, pendamping desa, pendamping lokal desa, Sekretaris Desa Landak, Bhabinsa, pengurus PAUD, pengurus Posyandu, staf kecamatan, perangkat desa, RT/RW, tokoh masyarakat, serta masyarakat Desa Landak.
Dalam sambutannya, Camat Jemaja, Mudahir, mengapresiasi Pemerintah Desa Landak bersama BPD yang telah melaksanakan pembahasan hingga penetapan APBDes-P 2026.
Ia berharap langkah Desa Landak tersebut dapat menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Kecamatan Jemaja untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, khususnya dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang tertib, transparan, serta bertanggung jawab.
Mudah ir juga menekankan pentingnya peran pendamping desa dalam membantu pemerintah desa menjalankan roda pemerintahan dan merealisasikan program-program yang telah direncanakan sesuai ketentuan.
“Semoga ke depannya Desa Landak semakin baik. Saya juga berharap pendamping desa dapat terus mendampingi dan membantu pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan serta melaksanakan seluruh kegiatan yang menjadi tanggung jawab desa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Landak, Amirullah, menyampaikan terima kasih kepada Ketua BPD beserta seluruh anggota atas kerja sama dalam menyusun dan membahas berbagai perencanaan kegiatan desa, termasuk penetapan APBDes-P Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah desa dan BPD menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta memastikan program pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Terima kasih kepada Ketua BPD beserta seluruh anggota yang telah bekerja maksimal bersama Pemerintah Desa Landak dalam merancang dan membahas berbagai perencanaan kegiatan desa, termasuk penetapan APBDes Perubahan ini. Semoga kerja sama yang baik ini terus terjaga sehingga Desa Landak ke depannya menjadi lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Amirullah.
Dalam musyawarah tersebut, pemerintah desa bersama BPD membahas penyesuaian rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa berdasarkan kebutuhan serta prioritas yang telah ditetapkan.
BPD memiliki peran dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa.
Hasil kesepakatan penetapan APBDes-P 2026 tersebut dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026. Dokumen itu ditandatangani Kepala Desa Landak, Amirullah, bersama Ketua BPD Landak, Aprijuanda, S.H., sebagai bentuk persetujuan bersama sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan ditetapkannya APBDes-P tersebut, diharapkan pelaksanaan program dan kegiatan Desa Landak dapat berjalan lebih terarah, efektif, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
BPD Landak juga diharapkan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap realisasi anggaran perubahan agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati, aspirasi masyarakat, dan peraturan perundang-undangan.
(Alex)










