Dibekuk Setelah Sebulan Buron, Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian di Bintan Timur
BINTAN (Sempadanps.com)-Personel Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil menangkap dua pelaku pencurian yang selama sebulan menjadi buronan, tepat di dekat tempat kejahatan yang mereka lakukan. HB (31) dan HL (37) ditangkap pada Jumat (26/4/2024) di Tanjung Pinang, terkait pencurian di sebuah kios usaha Laundry milik Mahdalena di Bintan Timur.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M, mengkonfirmasi penangkapan ini melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto. Mereka berhasil membawa kabur barang senilai Rp 14.000.000 dari kios tersebut pada tanggal 14 Maret 2024.
Motif dari pencurian ini ternyata terkait masalah ekonomi, diakui oleh kedua pelaku.
Dengan alasan akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H, dan kesulitan ekonomi, mereka nekat melakukan aksi kriminal tersebut.
Kedua tersangka, yang sudah memiliki keluarga dan anak, saat ini ditahan di Polsek Bintan Timur dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara sesuai Pasal 363 Ayat 2 K.U.H.Pidana.
Dalam aksi pencurian tersebut, pelaku berhasil mengambil sejumlah barang berharga, termasuk 1 set Boiler (tabung) 20 liter, 2 buah Strika Uap, 1 buah Timbangan Digital, 2 buah Tabung Gas 3 Kg, 1 buah Mesin Air merk Sanyo, 1 buah Kabel Sambung, dan bahkan 6 bungkus pakaian pelanggan.
Kepolisian mengingatkan pentingnya keamanan usaha dan kerjasama dari masyarakat untuk mencegah aksi kejahatan serupa. (Lanni)