Grand Opening Bona Ventura Hotel di Tanjungpinang, Warga Pertanyakan Legalitas Lahan dan Perizinan
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)— Bona Ventura Hotel resmi menggelar grand opening di Jalan WS Supratman, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (3/10). Hotel ini hadir dengan konsep pelayanan modern yang dipadukan dengan sentuhan budaya lokal, menawarkan beragam fasilitas seperti Meeting Room, Skybar & Resto, serta Yeppeo Studio.
Direktur Utama Bona Ventura Hotel, Viktor, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan berbagai pihak yang telah memungkinkan pembangunan hotel ini. Ia menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung pengembangan pariwisata daerah serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
“Kehadiran Bona Ventura Hotel tidak hanya menjawab kebutuhan wisatawan, tapi juga memberikan manfaat nyata bagi warga, khususnya dalam menciptakan lapangan kerja,” ujar Viktor.
Acara peresmian ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, yang menyampaikan apresiasinya terhadap investor yang telah berani menanamkan modal di sektor pariwisata daerah.
“Hotel ini membuktikan Tanjungpinang diminati investor. Ke depan perlu kolaborasi untuk menghadirkan event-event besar agar semakin banyak wisatawan datang ke kota kita,” katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Hasan. Ia menyebut kehadiran Bona Ventura Hotel sebagai gebrakan positif yang memperkuat sektor pariwisata dan ekonomi daerah.
Namun di balik kemeriahan grand opening tersebut, muncul sorotan dari warga terkait legalitas pembangunan hotel ini. Salah seorang warga mempertanyakan bagaimana hotel tersebut dapat dibangun dan diresmikan, padahal lahan yang digunakan disebut-sebut masih dalam sengketa hukum dan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Lahan itu katanya milik Haldy Chan dan sedang ada kasus pemalsuan surat. Kok bisa terus berjalan pembangunannya hingga diresmikan? PBG-nya saja belum ada,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Diketahui, kasus dugaan pemalsuan surat atas lahan tempat hotel berdiri saat ini masih ditangani oleh pihak kepolisian. Sementara dari pihak manajemen hotel belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
Masyarakat pun berharap pemerintah dan instansi terkait dapat segera memberikan klarifikasi dan penegakan aturan yang tegas agar pembangunan di Tanjungpinang tetap berjalan sesuai regulasi, tanpa mengabaikan aspek legalitas dan kepastian hukum.(dwi)











