Indonesia Resmi Atur Ruang Udara Kepulauan Riau dan Natuna Setelah Keluar dari Pengaruh Singapura

JAKARTA (Sempadanpos.com) – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Jumat (29/3/2024), menyebutkan pengaturan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna kini sepenuhnya diatur oleh Indonesia, setelah sebelumnya dikelola oleh Singapura.

Pengaturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB. Menhub Budi menyatakan bahwa hal ini merupakan kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia.

Seperti dikutip bisnis.com, perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura telah selesai disepakati, sehingga sekarang Indonesia akan mengelola sendiri ruang udara di atas dua kepulauan tersebut.

Perjanjian ini juga memperluas luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi, sehingga luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari sebelumnya.

Dengan perubahan ini, pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia, tidak lagi dari Singapura seperti sebelumnya.

Sebelumnya, untuk penerbangan domestik dari Jakarta ke Natuna atau penerbangan internasional yang melintasi Kepulauan Natuna, pesawat harus berkoordinasi dengan navigasi penerbangan Singapura sebelum dilayani oleh AirNav Indonesia. (*/dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights