Jual 8 Ha Kebun Kelapa Tanpa izin, JPU Kejari Bintan Tuntut UUL Tiga Tahun Penjara 

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan menuntut terdakwa Maulana Rifai alias Uul dengan hukuman tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Uul didakwa dalam kasus pidana penipuan dan penggelapan terkait jual beli lahan di Bintan, Kamis (13/2/25).

JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah menjual lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan almarhum H. Ramli seluas 8 hektar di Kampung Jeropet, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, tanpa izin yang sah.

“Atas perbuatannya, terdakwa Maulana Rifai alias Uul dituntut selama 3 tahun penjara,” ujar JPU dalam sidang.

Kronologi Kasus

Menurut dakwaan JPU, perbuatan terdakwa terjadi sekitar akhir tahun 2016 di Kampung Jeropet, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. Berdasarkan bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum menjual tanah yang bukan miliknya.

Terdakwa Uul merupakan anak angkat dari Hj. Ciah Sutarsih dan almarhum H. Ramli, yang diangkat sejak tahun 1980. Pada tahun 2017, Hj. Ciah Sutarsih memerintahkan terdakwa untuk mengecek kepemilikan lahan berdasarkan Surat Keterangan Pemilikan Kebun Nomor: 51/SKT/IV/83 dan 54/BT/1983 atas nama Yuslen. Namun, tanpa sepengetahuan pemilik sah, terdakwa menawarkan lahan tersebut kepada saksi Tiwan di Desa Toapaya Selatan.

Saksi Tiwan awalnya menolak membeli lahan tersebut karena kondisi tanah yang merupakan daerah bakau. Namun, beberapa bulan kemudian, terdakwa kembali menawarkan lahan dengan alasan membutuhkan uang untuk biaya pengobatan orang tua. Setelah proses negosiasi, tanah akhirnya dijual dengan harga Rp170 juta.

Pemalsuan Dokumen

Terdakwa kemudian mengurus peningkatan status kepemilikan dari surat G7 ke Sporadik tanpa izin dari Hj. Ciah Sutarsih. Dokumen tersebut kemudian dialihkan ke saksi Tiwan dan beberapa pihak lainnya, tanpa sepengetahuan ahli waris sah.

Pembayaran lahan dilakukan secara bertahap dalam lima kali transaksi antara Februari 2017 hingga Juli 2018, dengan total Rp170 juta. Namun, uang hasil penjualan tersebut tidak diserahkan kepada Hj. Ciah Sutarsih maupun ahli waris lainnya.

Tuntutan JPU

Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara. Majelis hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam sidang berikutnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat terkait legalitas jual beli tanah, terutama yang melibatkan dokumen kepemilikan yang tidak sah.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights