Kabur dari Bintan, Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap di Bali
BINTAN (Sempadanpos.com)–Seorang inisial HS (30), seorang pria yang sebelumnya telah dua kali dipenjara karena kasus pencurian jambret, kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, ia terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sedang ditangani oleh Polres Bintan.
HS berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di wilayah Provinsi Bali. Tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak, 24 Juni 2024 di Tanjung Uban, Bintan.
Setelah melakukan aksinya, HS melarikan diri ke Bali dan akhirnya tertangkap pada 23 Juli 2024. Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P, membenarkan penangkapan tersebut, Sabtu (27/07/2024).
“HS kabur ke Bali setelah mencabuli seorang pelajar kelas 1 SMP di Kabupaten Bintan,” jelas AKP Marganda.
Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa modus tersangka adalah dengan mengundang korban, yang merupakan orang dekatnya, untuk bermain ke rumahnya. Di sanalah HS melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kepada orang tuanya. Merasa tidak terima, keluarga korban segera melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian.
“Korban yang masih berusia 14 tahun menceritakan kejadian ini kepada keluarganya, dan setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan. Pelaku ditemukan berada di Kecamatan Kuta Utara, Bali,” ungkap AKP Marganda.
“Pelaku ditangkap tim gabungan pada 22 Juli 2024 di Bali,” tambahnya.
HS kini dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo. 76.E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HS saat ini ditahan di sel Mapolres Bintan.
“Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang dicabuli oleh tersangka,” tutup AKP Marganda.(Lanni)











