Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

JAKARTA (Sempadanpos.com)– Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023, Rabu (25/2/25).

Keempat saksi yang diperiksa pada hari ini adalah:

1. FTS, Manager Market Research & Data Analyst PT Kilang Pertamina Internasional.

2. MIS, Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Migas pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir, Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM RI.

3. AA, Manager QMS PT Pertamina (Persero).

4. RM, Tim Penyusun AMDAL PT Bumi Enggang Khatulistiwa.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka RS dan beberapa pihak lainnya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina dan mitra kerjanya.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan saksi ini penting untuk mendalami lebih lanjut aspek-aspek yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, guna memberikan kejelasan dan keadilan bagi masyarakat.(red)

 

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights