Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

JAKARTA (Sempadanpos.com) – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.

Ketujuh saksi yang diperiksa berinisial:

1. YW – Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian.

2. MM – Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

3. SYL – Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Persero tahun 2016-2021.

4. IRS – Senior Manager Pengembangan Komoditi PT PPI (Persero) tahun 2016-2017.

5. ARA – Karyawan Sucofindo/Kepala Bagian Fasilitasi Perdagangan.

6. EC – Manager Impor PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, & PT Andalan Furnindo.

7. LM – Manager Accounting PT Andalan Furnindo.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas penyidikan terkait kasus yang melibatkan Tersangka TTL dan sejumlah pihak lainnya. Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait penyalahgunaan kewenangan dalam proses importasi gula yang diduga merugikan negara.

Pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut guna memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr Harli Siregar, SH, M. Hum. (Red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights