Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Suap di PN Jakarta Pusat

JAKARTA (Sempadanpos.com) –  Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jakarta, 17 April 2025.

Tiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial:

* BM, pegawai pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

* EI, sopir Wakil Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan

* IS, istri dari tersangka ASB.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka WG dan kawan-kawan. Kejaksaan menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya dalam institusi yang seharusnya menjadi benteng keadilan. (Red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights