Kejari Tanjungpinang Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pengadaan Barang SMPN 1 Tanjungpinang
TANJUNGPINANG (Sempadanpps.com)- Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melalui Tim Penuntut Umum telah menerima tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Tersangka dalam kasus ini adalah Akbar Hidayat, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang inventaris di SMP Negeri 1 Tanjungpinang pada tahun anggaran 2019-2020. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 394.176.440,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah).
Akbar Hidayat didakwa dengan pasal-pasal yang diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.
Sebagai langkah hukum, Akbar Hidayat kini ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 4 Juli 2024 hingga 23 Juli 2024 di Rutan Kelas 1 Kota Tanjungpinang.(dwi)











