Kejati Kepri Terima Hasil Perhitungan Kerugian Negara Rp 9 Miliar, Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri TA 2022

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022. Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jakarta pada Jumat, 22 November 2024, dan diterima langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, S.H., M.H., yang disaksikan oleh Tim Kejati Kepri serta Tim Auditor BPK RI.

Hasil audit BPK menyebutkan bahwa terdapat penyimpangan dalam proyek tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 9 miliar. Sebelumnya, pada 30 Oktober 2024, terperiksa An. HT. telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar SGD 45.000 atau sekitar Rp 527 juta.

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., melalui Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menyampaikan harapannya agar penyerahan dokumen ini menjadi momen penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Kepulauan Riau.  “Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri akan segera menelaah dokumen tersebut dan menetapkan tersangka dalam waktu dekat.,” tutupnya. (red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights