Kepala KPR Rutan Tanjungpinang Bantah Tudingan Praktik Pungli dalam Penempatan Warga Binaan
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Kepala Kesatuan Pengamanan (KPR) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Yongki Yastinanda, dengan tegas membantah tudingan adanya praktik pungutan liar (pungli) terkait penempatan warga binaan di blok hunian. Ia menegaskan bahwa seluruh layanan di Rutan, termasuk penempatan di blok hunian, dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya apapun untuk penempatan warga binaan di blok hunian,” ujar Yongki Yastinanda, Rabu (5/3/2025). Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi pemberitaan yang mengungkapkan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum petugas Rutan untuk mendapatkan tempat yang lebih nyaman di blok hunian.
Yongki menjelaskan bahwa seluruh kegiatan di Rutan Tanjungpinang dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dan senantiasa mengedepankan prinsip kemanusiaan. “Kami bekerja di sini sesuai prosedur dan memanusiakan manusia,” tambahnya.
Setiap warga binaan yang baru masuk mengikuti prosedur yang sudah ditentukan. Warga binaan yang baru tiba di Rutan akan ditempatkan di blok karantina selama dua minggu hingga satu bulan.
Salah satu warga binaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Nazar Talib, juga membantah adanya pungli selama ia menjalani masa penahanan di Rutan Tanjungpinang. Nazar mengungkapkan bahwa ia bahkan pernah mengajukan pemindahan dari Blok Bintan ke Blok Penyengat karena alasan kesehatan, tanpa dimintai bayaran sepeser pun.
“Setau saya tidak ada pungli, saya kemarin ajukan pemindahan tidak diminta biaya,” ujar Nazar Talib.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Kemenpas Kepri, Toni Aji, menyatakan pihaknya terus melakukan pengecekan terkait penempatan kamar warga binaan sesuai prosedur yang berlaku. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa warga binaan di Rutan Tanjungpinang tidak mengetahui adanya pungli.
“Saya ditugaskan oleh Kanwil untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Kami prihatin dengan munculnya isu ini,” ujar Toni Aji. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan adanya praktik pungli, karena pihaknya tidak menoleransi tindakan tersebut dan akan terus melakukan transformasi di lingkungan pemasyarakatan.
“Jika ada yang menemukan, segera laporkan secara resmi. Kami terbuka menerima laporan untuk segera ditindaklanjuti,” kata Toni Aji.
Saat ini, Rutan Tanjungpinang dihuni oleh 426 tahanan, meskipun kapasitas idealnya hanya 250 orang. Dari jumlah tersebut, 193 orang berstatus narapidana, sementara sisanya masih dalam proses tahanan.(dwi)











