Mahasiswi Mabuk, Tabrak IRT hingga Tewas
PEKANBARU (Sempadanpod.com)-Polri melalui Satlantas Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang ibu rumah tangga di Kota Pekanbaru, Riau. Berdasarkan hasil pengungkapan, Polri berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MP (21).
Saat diperiksa, diketahui tersangka MP sedang dalam pengaruh alkohol dan narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“MP juga positif mengonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” ujar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu (4/8).
Informasi ini diperoleh dari divisi humas Polri.(*)
Sumber: Divisi Humas Polri











