Menuju Pilkada 2024: KPU RI Siapkan Tahapan Mulai 5 Mei 2024
JAKARTA (Sempadanpos.com) – Menuju Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KP) RI bakal mempersiapkan tahapan Pilkada 2024, pasca Pilpres dan Pileg. Rencananya, tahapan dimulai tanggal 5 Mei mendatang.
Hal itu diungkap, Yulianto Sudrajat, salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/2/2024).
Pada Pilkada 2024, seluruh Indonesia akan menggelar pemilihan kepala daerah secara serentak di 545 wilayah. Terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Dalam tahapan Pemilu saat ini, KPU telah menuntaskan seluruh rangkaian persiapan dan kini memasuki tahapan Pilkada. Persiapan ini melibatkan seluruh jajaran KPU di provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh negeri,” ungkap Sudrajat
Sudrajat menjelaskan bahwa tahapan awal dalam proses pencalonan peserta Pilkada berdasarkan usulan partai politik, koalisi partai atau independen (non partai).
“Pendaftaran calon akan dilakukan di KPU provinsi untuk Pilkada tingkat gubernur dan wakil gubernur. Serta KPU kabupaten/kota untuk Pilkada tingkat bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota,” jelas Sudrajat.
Adapun periode pendaftaran calon akan berlangsung mulai tanggal 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.
“Ini merupakan tahapan terdekat dalam persiapan Pilkada yang akan dilakukan oleh KPU di berbagai tingkatan,” tambahnya seperti dikutip liputan6, Rabu (28/2/2024).
Sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, KPU RI juga membuka pendaftaran pemantau pemilihan. Pendaftaran pemantau pemilihan akan berlangsung dari 27 Februari 2024 hingga 16 November 2024. Syarat pemantau adalah punya akreditasi.
“Pendaftaran akreditasi pemantau pemilihan dapat dilakukan di KPU provinsi atau kabupaten/kota untuk pemantau dalam negeri. Sementara itu, pemantau pemilihan asing dapat mendaftar melalui KPU RI dengan rekomendasi dari kementerian yang bertanggung jawab di bidang luar negeri,” tegas Sudrajat. (dwi)