Ombudsman Kepri Dukung Belajar dari Rumah di Batam, Keselamatan Siswa Jadi Prioritas
BATAM (Sempadanpos.com) – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendukung kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) bagi seluruh pelajar di Kota Batam menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kiriman dari kebakaran hutan di luar wilayah Kepri.
Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), indeks kualitas udara (IKU) Kota Batam pada Senin sore (28/9/2026) sempat mencapai angka 149. Sementara pada Selasa pagi (29/9/2026), indeks tersebut berada di angka 123.
Kondisi tersebut dinilai sudah berada di atas ambang batas kualitas udara sehat yang berada di bawah angka 100.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, menegaskan perlunya langkah cepat untuk mengalihkan kegiatan belajar tatap muka ke metode pembelajaran dari rumah guna melindungi kesehatan para siswa.
“Untuk mencegah munculnya persoalan infeksi pernapasan bagi anak-anak maupun penyakit penyerta lainnya, kami meminta seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta dari tingkat TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK, untuk melaksanakan belajar dari rumah sampai indeks kualitas udara kembali di bawah angka 100,” ujar Lagat.
Ombudsman Kepri menilai langkah Dinas Pendidikan Kota Batam menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026, serta instruksi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Adi Agung, merupakan kebijakan yang tepat sebagai upaya melindungi keselamatan dan kesehatan siswa.
Kebijakan Belajar dari Rumah tersebut mulai diberlakukan pada 29 September 2026.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Lagat menyebut negara dan penyelenggara pelayanan publik memiliki kewajiban memberikan jaminan keamanan serta perlindungan masyarakat dari berbagai bahaya.
“Kebijakan ini wajib direalisasikan tanpa terkecuali, termasuk oleh sekolah mandiri atau swasta, demi menghindari risiko kesehatan yang membahayakan anak-anak kita,” tegasnya.
Menurut Ombudsman Kepri, dampak kabut asap saat ini paling dirasakan di wilayah Batam, Tanjungpinang, dan Bintan. Namun, pemerintah kabupaten/kota lainnya di Kepri juga didorong untuk proaktif memantau perkembangan kualitas udara di wilayah masing-masing.
“Wilayah lain di luar tiga daerah silakan untuk menyesuaikan dan mengambil kebijakan serupa jika kondisi cuaca dinilai mulai memburuk dan tidak lagi aman bagi kesehatan siswa,” kata Lagat.
Selama pelaksanaan BDR, Ombudsman Kepri mengimbau pihak sekolah menyusun skenario penugasan secara terstruktur, memantau kondisi kesehatan dan kehadiran murid, serta membangun koordinasi aktif dengan orang tua.
Sementara kepada orang tua, Ombudsman mengimbau agar mendampingi anak selama belajar di rumah, membatasi aktivitas di luar ruangan, menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), memperbanyak konsumsi air putih, serta memastikan anak menggunakan masker apabila terpaksa harus keluar rumah.
Kebijakan Belajar dari Rumah ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara di wilayah Kepri.
(dwi)










