Pegawai Freelance Hiburan Malam dan Ibu Rumah Tangga Dibekuk Bea Cukai Batam, Selundupkan 2 Kg Sabu dalam Lipatan Jeans
BATAM (Sempadanpos.com) – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di Terminal Kedatangan Ferry International Batam Center dan Terminal Keberangkatan Domestik Hang Nadim. Dua tersangka, seorang pegawai freelance tempat hiburan malam dan seorang ibu rumah tangga, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2.035 gram yang disembunyikan dalam lipatan celana jeans.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan pertama terjadi pada Senin (27/01), saat petugas mencurigai koper milik MU (27), pria asal Aceh yang bekerja di tempat hiburan malam di Batam. Dari pemeriksaan mendalam, ditemukan enam bungkus plastik berisi sabu seberat 1.530 gram tersembunyi dalam lipatan celana jeans. MU mengaku diperintahkan oleh seseorang di Johor, Malaysia, dengan imbalan Rp1,5 juta dan bonus Rp5 juta jika berhasil mengantar barang.
Penindakan kedua terjadi pada Minggu (02/02) di Bandara Hang Nadim. NP (42), ibu rumah tangga asal Karimun, ditangkap saat hendak terbang ke Balikpapan dengan pesawat Citilink. Dari koper NP, petugas menemukan dua bungkus sabu seberat 505 gram tersembunyi di antara pakaian dan sajadah. NP mengaku sudah enam kali menjadi kurir narkoba ke berbagai kota dan dijanjikan upah Rp30 juta untuk pengiriman ini.
Bea Cukai Batam menyerahkan kedua tersangka ke Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Penindakan ini menyelamatkan hingga 10.000 jiwa dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp16 miliar,” tegas Zaky.
Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya terus berkomitmen memberantas penyelundupan narkoba di Kepulauan Riau, yang menjadi jalur masuk utama peredaran narkotika ke Indonesia.(dwi)











