Pelaku Penipuan Modus Usaha Ikan Berhasil Ditangkap Tim Jatanras Polres Kepulauan Anambas di Pontianak
PONTIANAK (Sempadanpos.coom)– Pelaku penipuan berinisial AS (28) yang telah menipu dengan modus usaha ikan, lobster, dan kelapa sawit berhasil dibekuk oleh Tim Jatanras Polres Kepulauan Anambas pada Rabu, 5 Juni 2024. Penangkapan ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Komplek Jamrud Karya, Jl. Karya No.5, RT 109 RW 18, Pal IX, Pontianak Kalimantan Barat.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Rio Ardian SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 18:00 WIB oleh tim yang dipimpin oleh AIPDA H. Sembiring bekerja sama dengan Tim Resmob Polda Kalimantan Barat. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pontianak Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah pemeriksaan dan pengumpulan bukti, pelaku diterbangkan ke Batam pada Sabtu, 8 Juni 2024, dan dititipkan di Polsek Sei Beduk Polresta Barelang. Pada Selasa, 11 Juni 2024, pelaku dibawa ke Polres Kepulauan Anambas menggunakan kapal laut.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku telah menipu korban dengan menjanjikan modal usaha yang akan dibagi keuntungannya, namun semua itu hanya akal-akalan pelaku untuk mendapatkan uang korban. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp. 1.125.673.000,- yang ditransfer ke berbagai rekening pelaku.
Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas, Iptu Raja Vindho, menambahkan bahwa penipuan pertama terjadi pada akhir 2018, di mana korban mentransfer Rp. 300.000.000,- ke rekening pelaku. Namun, hingga 2021, korban belum menerima hasil yang dijanjikan, dan nomor pelaku tidak bisa dihubungi lagi.
Pada 2022, pelaku kembali menghubungi korban, mengklaim bahwa ia mengalami masalah dan baru saja bebas dari penjara. Pelaku kemudian membujuk korban untuk memberikan modal usaha lagi, yang totalnya mencapai Rp. 825.673.000,- hingga total kerugian mencapai lebih dari Rp. 1 miliar.
Setelah pelaku kembali tidak dapat dihubungi, korban melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Pelaku dijerat dengan pasal 378 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(*/dwi)











