Percepatan Pembuatan KIA di Tanjungpinang: Kejati Kepri dan Pemko Segera Tindak Lanjuti
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Dalam upaya melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) bersama dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Koordinasi yang membahas percepatan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Tanjungpinang. Rabu (13/3/23).
Rapat tersebut dihadiri oleh Kajati Kepri Dr. Rudi Margono, SH., MHum., dan sejumlah pejabat terkait, termasuk Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, S.Hut., serta jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang.
Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa masih terdapat 17.292 anak di Kota Tanjungpinang yang belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), menunjukkan bahwa program penerbitan KIA perlu dipercepat. Sebagai respons, Kejati Kepri dan Pemko Tanjungpinang sepakat untuk meningkatkan kerjasama melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) guna mencapai target pembuatan KIA sebanyak 1000 jiwa pada bulan Maret 2024.
Kartu Identitas Anak (KIA) memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak anak, seperti akses pada pelayanan publik, pencegahan perdagangan anak, serta sebagai bukti identifikasi diri dalam situasi darurat. Meskipun fungsionalnya serupa dengan KTP-el, namun KIA tidak dilengkapi dengan chip elektronik.
Hal itu disampaikan oleh kasi PenkumĀ Denny Anteng Prakoso SH, oleh karena itu, program percepatan pembuatan KIA ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi kepentingan anak-anak di Kota Tanjungpinang.(*/dwi)