Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan Diperiksa Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Lahan PT Expasindo di Bintan
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)- Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, menjalani pemeriksaan oleh Polres Bintan pada Senin, 25 Maret 2024 pagi. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pemalsuan surat lahan PT Expasindo yang berlokasi di Kelurahan Sei Lekop, Bintan.
Hasan, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kepri, membenarkan pemanggilan dirinya terkait kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa insiden pemalsuan surat lahan tersebut terjadi ketika ia menjabat sebagai Camat Bintan Timur.
“Ya, hal seperti ini memang biasa terjadi pada bekas lurah dan camat. Paling-paling hanya dimintai keterangan saja,” ujar Hasan seperti dikutip gokepri, Selasa (26/3/2024).
Hasan juga menegaskan bahwa kasus lahan yang berlangsung di Kelurahan Sei Lekop, Bintan, sudah berlangsung sejak lama. Ia telah beberapa kali dipanggil oleh Polres Bintan untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Secara pribadi, saya tidak melihat masalah. Saya hanya dimintai keterangan oleh pihak berwenang,” tambahnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo di KM 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bintan, Andi Akbar, mengkonfirmasi penerimaan SPDP pada tanggal 19 Maret 2024.
Andi Akbar menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap awal penyidikan dan belum dapat dijelaskan secara detail.
“Nanti setelah kami pelajari lebih lanjut, baru bisa kami sampaikan detail kasusnya,” jelasnya.
PT Expasindo memiliki lahan seluas 100 hektare yang direncanakan untuk pembangunan pengalengan ikan. Namun, tumpang tindih kepemilikan lahan telah menyebabkan kawasan tersebut menjadi polemik. Kasus ini diharapkan dapat diungkap dengan baik sesuai proses hukum yang berlaku. (*/dwi)