PN Tanjungpinang Ada Diskon Tuntutan dan Putusan di Bulan Ramadan
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Selama dua hari Sempadanpos mengikuti agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri kelas I Tanjungpinang terkesan tuntutan dan putusan di PN Tanjungpinang di bulan suci Ramadhan dinilai ringan.
Senin (18/3) Sidang putusan terdakwa A Huat pemilik Star Pool Cafe di Bintan terbukti menjual Mikol tak berijin hanya di vonis Rp 5 juta dan subsider 8 hari kurungan.
Terdakwa Anwar residivis kasus penggelapan hanya dituntut 1,6 tahun penjara
Hari ini (19/3) sidang kasus laka lantas yang terjadi di Dompak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, terdakwa Muhammad Farizki Rian Pradana di tuntut Jaksa penuntut umum Rahma SH hanya 1 tahun 6 bulan penjara.
Dan kasus penggelapan terdakwa Anwar Rosman (71) residivis dalam kasus yang sama sebelumnya pernah di vonis 6 bulan penjara kini melakukan hal yang sama dan di tuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Boy Sailendra SH mengatakan baik sekali JPU Rahma, terdakwa residivis dalam kasus yang sama hanya di tuntut segitu.
“Seharusnya dari 6 bulan di vonis sebelumnya dalam kasus yang sama kini jadi 6 tahun tuntutannya dia itu residivis, baik sekali ibu ini. Sidang kita tunda Minggu depan agenda vonis,” pungkasnya.(Dwi)