PN Tanjungpinang Ada Diskon Tuntutan dan Putusan di Bulan Ramadan

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Selama dua hari Sempadanpos mengikuti agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri kelas I Tanjungpinang terkesan tuntutan dan putusan di PN Tanjungpinang di bulan suci Ramadhan dinilai ringan.

Senin (18/3) Sidang putusan terdakwa A Huat pemilik Star Pool Cafe di Bintan terbukti menjual Mikol tak berijin hanya di vonis Rp 5 juta dan subsider 8 hari kurungan.

Terdakwa Anwar residivis kasus penggelapan hanya dituntut 1,6 tahun penjara

Hari ini (19/3) sidang kasus laka lantas yang terjadi di Dompak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, terdakwa Muhammad Farizki Rian Pradana di tuntut Jaksa penuntut umum Rahma SH hanya 1 tahun 6 bulan penjara.

Dan kasus penggelapan terdakwa Anwar Rosman (71) residivis dalam kasus yang sama sebelumnya pernah di vonis 6 bulan penjara kini melakukan hal yang sama dan di tuntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Boy Sailendra SH mengatakan baik sekali JPU Rahma, terdakwa residivis dalam kasus yang sama hanya di tuntut segitu.

“Seharusnya dari 6 bulan di vonis sebelumnya dalam kasus yang sama kini jadi 6 tahun tuntutannya dia itu residivis, baik sekali ibu ini. Sidang kita tunda Minggu depan agenda vonis,” pungkasnya.(Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights