Polda Kepri Berhasil Amankan 1,013 Gram Sabu dari Tersangka di Batam
BATAM (Sempadanpos.com)- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Pada 21 Agustus 2024, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias C bin A di bawah Dermaga Pelabuhan Rakyat Sagulung, Kota Batam, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.013 gram.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri sekitar pukul 08.00 WIB setelah tersangka mencoba melarikan diri dengan melompat ke laut. Barang bukti yang diamankan dari tersangka mencakup dua unit telepon genggam, KTP atas nama S, uang tunai sebesar Rp1.479.000,-, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka. Narkotika jenis sabu tersebut ditemukan dalam kantong plastik biru yang disimpan di motor tersangka.
Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kasus ini menambah bukti keseriusan Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami bertekad untuk terus melakukan tindakan tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Tersangka dan barang bukti kini berada di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. (dwi)











