Polda Kepri Lakukan Pendalaman Kasus Korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Batu Ampar, 75 Saksi Diperiksa

BATAM (Sempadanpos.com)– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. Berdasarkan tujuh laporan polisi, kasus ini kini memasuki tahap penyidikan dan telah diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dengan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., membenarkan bahwa penyidik saat ini sedang melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. “Kami telah memeriksa beberapa pihak untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut,” ujar Kabidhumas dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

Proses penyelidikan dilakukan dengan mengutamakan profesionalisme melalui metode SCI (Scientific Crime Scene Investigation). Dalam beberapa langkah penyidikan, pada hari Rabu, 19 Maret 2025, dilakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk dua rumah di Perumahan Sukajadi dan Rajawali Bandara, serta Kantor BP Batam. Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung penyelidikan lebih lanjut.

Hingga saat ini, sebanyak 75 saksi telah diperiksa terkait perkara ini. Penyidik juga berencana untuk meminta bantuan teknis kepada beberapa ahli dan melakukan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Meskipun penggeledahan telah dilakukan, belum ada tersangka atau penahanan yang dilakukan. Penyidik masih fokus pada pengumpulan bukti yang kuat sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara dan disangkakan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Polda Kepri berkomitmen untuk mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya, dengan memastikan tidak ada kebocoran anggaran negara dalam proses pembangunan. Kabidhumas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk mendukung proses hukum ini dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. (Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights