Polda Kepri Ungkap 19 Kasus Narkoba dan Musnahkan Barang Bukti Periode Juni-Juli 2024
BATAM (Sempadanpos.com)- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau menggelar konferensi pers hari ini untuk mengumumkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama periode Juni hingga Juli 2024. Dalam periode tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 19 kasus narkotika dengan 25 tersangka. Barang bukti yang berhasil disita mencakup 13.423,64 gram sabu, 1.038,32 gram ganja kering, 34 butir ekstasi, dan 0,30 gram LSD. Kegiatan ini dilaksanakan di Loby Utama Polda Kepri, Selasa (30/7/2024).

Kegiatan ini dipimpin oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kepri Kombes Pol. Bubung Pramiadi S.H., dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Batam, Bea Cukai Batam, serta instansi lainnya.
Dari total 19 kasus tersebut, terdapat lima kasus menonjol dengan total barang bukti yang disita sebanyak 13.312,42 gram sabu. Beberapa modus operandi yang digunakan termasuk pengambilan sabu dari Malaysia menggunakan speed boat, penyelundupan melalui bandara, dan penyimpanan di rumah sewaan.
Kegiatan ini juga dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba. Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 13.230,73 gram sabu, 934,76 gram ganja kering, 8 butir ekstasi, 1,6 gram serbuk ekstasi, dan 0,15 gram LSD.
Penangkapan dan penyitaan barang bukti ini terjadi di berbagai lokasi di wilayah Kepulauan Riau, termasuk Tanjungpinang, Batam, Karimun, dan Kepulauan Anambas. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Kepri dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.(dwi)











