Polisi Bengkong Tangkap Komplotan Spesialis Pembobol Rumah Kosong, Pelaku Ditembak Saat Melawan

BATAM (Sempadanpos.com)– Unit Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Kota Batam, berhasil menangkap dua pria pelaku pencurian rumah kosong (Rumsong) yang telah meresahkan warga. Kedua pelaku, Yong Tony (52) dan Irwansyah (39), terpaksa ditembak karena melawan dan melukai petugas saat diamankan.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Marihot Pakpahan, mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan spesialis pembobol rumah kosong yang beraksi saat pemilik rumah sedang pergi. Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan mobil rental Toyota Avanza merah dan membawa peralatan seperti obeng serta linggis kecil untuk membobol rumah.

Aksi Terbongkar dari CCTV

Kasus ini terungkap setelah mereka membobol rumah Juliana (33), warga Perumahan Winner Millenium Mansion, Bengkong, Rabu (29/1/2025). Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur tas merek Balenciaga, perhiasan emas, ponsel iPhone 6, serta jam tangan merek Tissot dengan total kerugian mencapai Rp64 juta.

Korban yang saat itu berada di Tanjungpinang menyadari kejadian ini setelah melihat rekaman CCTV rumahnya. Ia segera menghubungi sekuriti perumahan untuk mengecek kondisi rumah, yang kemudian ditemukan sudah dalam keadaan berantakan.

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku di tempat persembunyiannya di Perumahan Golden Land, Batam Center,  Senin (3/2). Saat hendak diamankan, kedua pelaku melawan dan melukai petugas, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak mereka.

Hasil Curian untuk Berfoya-Foya

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian lebih dari sekali. Uang hasil penjualan barang curian mereka gunakan untuk berfoya-foya, termasuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Bengkong dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3, 4, dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial M yang kini berstatus DPO. “Kami mengimbau pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri,” tutup Iptu Marihot Pakpahan.(ham)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights