Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan Buronan Gandhi Trisnaatmaja dalam Kasus Penipuan
JAKARTA (Sempadanpos.com) – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) Gandhi Trisnaatmaja pada Rabu (5/2) pukul 11.45 WIB di Jalan Kota Baru V, Bandung, Jawa Barat.
Gandhi Trisnaatmaja merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana penipuan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor: 47/PID/2021/PT. YYK tanggal 7 Juli 2021. Dalam putusan tersebut, Gandhi dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Buronan yang berasal dari Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta ini ditangkap setelah adanya permohonan pengamanan dari pihak Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta. Saat diamankan, Gandhi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, ia telah dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandung untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Yogyakarta guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung menegaskan komitmennya dalam memburu dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi dari hukum. (Dwi)











