Polresta Tanjungpinang Berhasil Lumpuhkan Pelaku Pencurian dengan Hadiah Timah Panas
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Kejadiannya pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, terjadi tindak pencurian dengan kekerasan di Jl. Sri Katon, Kampung Purwodadi, Gg. Arjuna 2 No. 76, RT/RW 004/008, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Kasus pencurian lainnya juga terjadi pada hari Senin tanggal 02 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di Jl. Sidorejo No. 70, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Kedua kasus tersebut melibatkan pelaku berinisial A (46 tahun), seorang karyawan swasta asal Tarempa.
Korban dari kasus pertama adalah M (51 tahun), seorang sopir asal Pacitan yang tinggal di Jl. Kampung Purwodadi RT/RW 004/008, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Sementara korban dari kasus kedua adalah DS (26 tahun), seorang wartawan asal Magetan yang tinggal di Jl. Panglima Dompak RT/RW 002/003, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Kronologi:
Pada hari Kamis, tanggal 27 Juni 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang IPDA Freddy Simanjuntak, bersama dengan anggota Jatanras Polresta Tanjungpinang serta Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, menindaklanjuti laporan pencurian tersebut. Mereka berhasil mengamankan tersangka A di Jalan Nusantara KM. 19. Tersangka dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena berusaha melawan petugas dan melarikan diri.
Pelaku diduga mengambil handphone milik korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan:
Satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna hitam merah beserta kunci. Satu helm Yamaha warna hitam. Satu unit handphone Redmi Note 9 warna hijau. Satu unit handphone Samsung A04e warna biru. Dan satu unit handphone Oppo A54s warna biru.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polresta Tanjungpinang berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan di wilayah tersebut.(devi)











