Polri Larang Personel Gunakan Vape, Polda Kepri Siapkan Sanksi bagi Pelanggar
BATAM (Sempadanpos.com) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh personel mematuhi aturan tersebut sebagai upaya memperkuat disiplin, menjaga kesehatan, serta meningkatkan integritas dan profesionalisme anggota Polri.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pimpinan Polri terhadap kedisiplinan dan kualitas sumber daya manusia di lingkungan kepolisian, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan profesional.
“Surat Edaran Kapolri ini menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh personel Polri tanpa terkecuali. Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Setiap personel harus mampu menjadi teladan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Ia menjelaskan, larangan penggunaan vape tidak hanya berlaku bagi anggota Polri, tetapi juga mengatur penggunaannya oleh tamu maupun pengunjung selama berada di lingkungan kerja kepolisian.
Pengunjung yang membawa perangkat rokok elektrik diwajibkan mematikan dan menyimpannya selama berada di lingkungan tersebut.
Menurutnya, salah satu pertimbangan penerbitan kebijakan ini adalah potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika. Sebab, cairan atau cartridge vape secara kasatmata sulit dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang mengandung atau terkontaminasi zat narkotika.
Selain mencegah penyalahgunaan narkotika, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan aspek kesehatan. Penggunaan rokok elektrik dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi pengguna maupun orang-orang di sekitarnya.
Lebih lanjut, Nona menegaskan, personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan aturan dapat dilakukan melalui mekanisme disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri maupun penegakan Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Larangan tersebut berlaku menyeluruh di lingkungan organisasi Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
“Kami mengingatkan seluruh personel Polda Kepri dan jajaran agar memahami serta mematuhi ketentuan ini. Jangan sampai ada pelanggaran yang justru dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Disiplin harus dimulai dari diri sendiri dan diwujudkan melalui perilaku sehari-hari,” tegasnya.
Melalui penerapan kebijakan tersebut, Polda Kepri berkomitmen mendukung langkah Kapolri dalam mewujudkan organisasi Polri yang semakin disiplin, sehat, berintegritas dan profesional.
Seluruh personel diharapkan menunjukkan kepatuhan terhadap aturan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kehormatan institusi sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat.
Di sisi lain, Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk terus menjalin komunikasi dan bersinergi dengan kepolisian dalam menyampaikan aspirasi, informasi maupun berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan.
Masyarakat yang menemukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa.
Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik serta mendorong terciptanya situasi Kamtibmas yang aman, harmonis dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau.
(Dwi)










