Polsek Bintan Timur Ringkus Pelaku Pencurian Berantai, Akui Enam TKP di Bintan dan Tanjungpinang

BINTAN (Sempadanpos.com) – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus seorang pelaku pencurian berinisial MF (19) di Kampung Budi Mulya, Kijang Kota.

Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026. Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong karena istri dan anaknya sedang mengantarkan catering ke Km 10 Tanjungpinang.

Usai menyelesaikan aktivitasnya, korban sempat berkunjung ke rumah keluarga dan melaksanakan ibadah di wilayah Tanjungpinang. Namun, saat kembali ke rumah sekitar pukul 18.00 WIB, korban mendapati pintu rumah telah terbuka dan kondisi dalam rumah sudah berantakan.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, didampingi Kanit Reskrim Ipda Yopi Akbar serta Kasi Humas Polres Bintan menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku.

“Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengamankan tersangka MF di kediamannya di Kelurahan Dompak, Tanjungpinang,” ujar AKP Aang dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau yang ditinggalkan pelaku di Jalan Korindo pada 31 Mei 2026.

Lebih lanjut, MF juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi lainnya. Setidaknya terdapat enam tempat kejadian perkara (TKP) yang diakui pelaku, termasuk di Jalan Cemara Kampung Budi Mulya, Kijang Kota.

“Selain itu, pelaku juga melakukan pencurian sebanyak dua kali di sekitar Jalan Nusantara Km 18 pada pertengahan tahun 2025, serta dua kali di Jalan Nusantara Km 19 sekitar area SPBU pada Agustus 2025,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights