Razia Gabungan di Km 14 Tanjungpinang, Puluhan Kendaraan ODOL Ditindak
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Sejumlah kendaraan Over Dimension and Over Load (ODOL) terjaring dalam razia gabungan yang digelar di depan Perumahan Permata Galaxy, Kilometer 14, Tanjungpinang, Rabu (21/5/2025).
Razia ini melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang, dan Jasa Raharja. Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan angkutan barang dan penumpang, dengan fokus pada kelengkapan dokumen serta kondisi kelayakan operasional.
Kasatlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara, mengatakan bahwa operasi gabungan ini menyasar kendaraan angkutan barang yang melebihi batas muatan atau tidak memenuhi persyaratan teknis.
“Kami memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, sementara pihak Dishub memeriksa surat KIR dari para pengemudi,” jelas AKP Arbi.
Dari hasil pemeriksaan, puluhan kendaraan diketahui melakukan pelanggaran, mulai dari tidak membawa dokumen lengkap hingga membawa muatan berlebih. “Terhadap pengemudi yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan, kami lakukan penilangan,” tegasnya.
Kabid Angkutan Jalan Dishub Tanjungpinang, Habibi, menyampaikan bahwa razia seperti ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang tidak layak jalan.
“Kami bersama pihak Kepolisian dan Jasa Raharja terus melakukan razia berkala demi keselamatan pengguna jalan,” ujar Habibi.
Dalam razia tersebut, Dishub Tanjungpinang menindak 42 kendaraan, sementara 21 kendaraan ditilang oleh pihak Kepolisian. “Kendaraan yang terjaring akan diarahkan untuk mengikuti uji KIR sebagai bagian dari penindakan dan pembinaan,” tambahnya.
Razia ini menjadi langkah konkret dalam upaya menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan bebas dari kendaraan yang membahayakan pengguna jalan lainnya.(dwi)











