Rumah Warga Tanjung Unggat Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu, Polisi Sita 10,81 Gram
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.Com) – Sebuah rumah warga di Jalan Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang, diduga dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Polisi mengamankan seorang pria berinisial Nz dalam pengungkapan kasus tersebut.
Penangkapan dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Syofian Rida mengatakan, Nz diamankan pada 29 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari pengungkapan itu, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat total 10,81 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam rumah yang ditempati tersangka.
“Barang haram itu kami ditemukan di dalam rumah milik Nz,” ujar Syofian, Senin (5/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga rumah tersebut tidak hanya digunakan untuk menyimpan sabu, tetapi juga menjadi lokasi transaksi. Para pembeli disebut datang langsung ke rumah tersangka untuk memperoleh sabu dalam paket-paket kecil.
“Pembeli datang langsung ke rumah Nz. Bahkan informasi yang kita peroleh, rumah Nz bagaikan apotek,” kata Syofian.
Enam paket sabu yang diamankan diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp20 juta. Polisi menduga barang tersebut akan dipecah dan dikemas kembali menjadi paket yang lebih kecil untuk kemudian diedarkan.
“Nz bakal membungkus kembali dengan paket yang lebih kecil dan dijual kembali dengan harga yang sedikit murah,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, Nz mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang bandar berinisial B. Polisi masih melakukan pengembangan dan memburu keberadaan B guna mengungkap sumber pasokan serta kemungkinan jaringan narkotika yang lebih luas.
Nz juga sempat mengaku baru pertama kali menjual sabu. Namun, hasil pendalaman polisi mengindikasikan aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.
“Dia sudah punya pelanggan tetap. Dia cukup terkenal di wilayah tersebut,” ungkap Syofian.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika.
Tersangka bersama barang bukti enam paket sabu dengan berat total 10,81 gram telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Dwi)










