Seluruh Personel Polres Bintan dan Polsek Jajaran Teken Pakta Integritas Bebas Narkoba
BINTAN (Sempadanpos.com) – Polres Bintan menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan menggelar penandatanganan Pakta Integritas Bebas Narkoba yang diikuti seluruh personel Polres Bintan dan Polsek jajaran di Mako Polres Bintan, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah untuk memperkuat integritas, kedisiplinan, dan profesionalisme anggota Polri sekaligus memastikan seluruh personel menjauhi penyalahgunaan narkotika, baik di lingkungan kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui penandatanganan pakta integritas tersebut, seluruh personel menyatakan kesanggupan untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, menjunjung tinggi Kode Etik Profesi Polri, serta menjadi teladan bagi masyarakat.
Selain tidak menggunakan atau mengedarkan narkoba, setiap personel juga diharapkan berperan aktif dalam melindungi keluarga dan lingkungan sekitar dari bahaya narkotika serta mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Kapolres Bintan AKBP Argya Satrya Bhawana, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bintan AKP Hotma P. Bako, menegaskan bahwa penandatanganan pakta integritas bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk tanggung jawab moral setiap anggota dalam menjaga kehormatan institusi Polri.
“Penandatanganan Pakta Integritas Bebas Narkoba ini merupakan wujud komitmen seluruh personel Polres Bintan untuk menjaga diri dari penyalahgunaan narkotika. Sebagai aparat penegak hukum, kita harus mampu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” ujar Hotma menyampaikan pesan Kapolres.
Ia menegaskan, anggota Polri yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas narkoba tidak boleh justru terlibat dalam penyalahgunaannya.
Menurutnya, pakta integritas tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan dan pembinaan internal untuk mencegah pelanggaran yang dapat merusak citra serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kapolres Bintan, lanjut Hotma, menegaskan tidak ada toleransi bagi personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti secara tegas melalui proses hukum dan mekanisme kode etik sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi dapat mencakup pemberhentian tidak dengan hormat apabila memenuhi persyaratan sesuai peraturan.
“Pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pelaku di tengah masyarakat, tetapi juga harus dimulai dari lingkungan internal kepolisian sendiri,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh personel Polres Bintan dan Polsek jajaran harus memiliki kesadaran bahwa menjaga diri dari narkoba merupakan kewajiban sekaligus tanggung jawab sebagai anggota Polri.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Bintan berharap seluruh personel semakin meningkatkan kedisiplinan, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Di akhir keterangannya, Hotma turut mengajak masyarakat Kabupaten Bintan untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika.
“Perang melawan narkoba merupakan tanggung jawab kita bersama. Polres Bintan berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan dan penegakan hukum demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. Mari bersama kita wujudkan Kabupaten Bintan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba,” tutupnya.
(Dwi)










