Sengketa Tanah Air Raja Memanas, Cristina dan Pemko Berbeda Keterangan soal Hibah

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Fakta yang terungkap di pengadilan, Cristina Djodi menegaskan tidak pernah menghibahkan lahan miliknya kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang. Ia juga menyatakan tidak pernah menerima ganti rugi atas penggunaan lahan tersebut, yang kini menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Kelas IA, Senin (12/10/26).

 

Pernyataan itu disampaikan Cristina dalam persidangan pekan lalu yang membahas sengketa lahan di wilayah Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, tepatnya di depan Toyota.

 

Menurut Cristina, persoalan tersebut bermula ketika suaminya, Djodi Wirahadikusuma, menjalani proses hukum. Saat itu, ia berada di Australia atas permintaan anaknya karena khawatir mengalami tekanan di tengah kondisi suaminya yang sedang ditahan.

 

Cristina mengungkapkan, dirinya saat itu berupaya agar suaminya dibebaskan atau mendapatkan penangguhan penahanan. Dalam kondisi tersebut, anaknya dan suaminya menandatangani surat pernyataan yang dibuat dan diajukan ke Polres Tanjungpinang.

 

Namun, Djodi tidak langsung dibebaskan. Ia kemudian mengajukan banding dan akhirnya dinyatakan tidak bersalah sehingga dibebaskan.

 

Cristina juga menyampaikan keinginannya untuk memulihkan nama baik suaminya dari tuduhan yang menurutnya telah membuat keluarga mereka mengalami penderitaan.

 

Ia tetap membantah pernah memberikan hibah atas lahan yang kini dipersoalkan. Terlebih, ketika persoalan tersebut terjadi, dirinya sedang berada di luar negeri.

 

Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Hibah

 

Kuasa hukum Cristina Djodi, Herman SH, membenarkan bahwa status penguasaan lahan tersebut masih menjadi bagian dari sengketa dan perlu diperjelas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Prosesnya sudah benar atau belum masih bersengketa. Kok bisa dihibahkan? Atas dasar apa pemerintah menjadikan lahan tersebut menjadi aset daerah?” ujar Herman.

 

Menurutnya, dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan lahan tersebut telah dihibahkan perlu diperiksa dan diperjelas, termasuk kaitannya dengan status kepemilikan tanah.

 

Hakim Sebut Hibah Dilakukan Tanpa Paksaan

 

Sementara itu, dalam persidangan pekan lalu, hakim tunggal M. Ikhsan SH menyampaikan pandangannya bahwa hibah tersebut terjadi antara kedua belah pihak tanpa unsur paksaan.

 

Hakim juga menyinggung isi surat pernyataan yang disebut tidak lagi membuka ruang bagi tindakan hukum lanjutan setelah surat tersebut dibuat.

 

“Tidak ada lagi tindakan hukum setelah surat pernyataan itu, seperti proses pemecahan dan proses hibah,” terang hakim dalam persidangan.

 

Di sisi lain, Pemko Tanjungpinang sebelumnya mengeluarkan rilis dengan melampirkan dua surat pernyataan atas nama Djodi Wirahadikusuma dan Jon Hendri Samudra.

 

Dalam dokumen tersebut, keduanya disebut menyatakan dukungan terhadap program pemerintah daerah untuk membangun akses jalan umum serta menyetujui penghibahan tanah milik keluarga yang tercatat atas nama ibunya, Cristina Djodi.

 

Namun, Cristina membantah pernah menghibahkan tanah tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan hibah sebagaimana yang dipersoalkan, sementara saat peristiwa itu berlangsung dirinya berada di luar negeri.

 

Perbedaan keterangan mengenai surat pernyataan, persetujuan hibah, serta dasar penetapan lahan sebagai aset daerah menjadi persoalan yang masih diperdebatkan dalam sengketa tersebut.

 

Dengan demikian, perkara ini berkaitan dengan keabsahan dasar penghibahan lahan dan status penguasaannya oleh pemerintah daerah. Proses persidangan diharapkan dapat memperjelas kedudukan hukum masing-masing pihak berdasarkan dokumen dan fakta yang terungkap di pengadilan.

(Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights