Sidang Anak Angkat Jual Kebun Kelapa Tanpa Izin, Ibu Angkat Ungkap Kejadian Tengah Malam

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Pengadilan Negeri Tanjungpinang kembali menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan penjualan lahan kebun kelapa seluas 8 hektar, Rabu (22/1/2025). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan Hj Ciah Sutarsih, ibu angkat terdakwa Maulana Rifai alias Uul, yang memberikan kesaksian secara virtual karena kondisi kesehatannya.

Hj Ciah mengungkapkan bahwa terdakwa, Maulana Rifai alias Uul, pernah mendatangi kamarnya sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. “Saat itu saya hendak mengambil wudhu untuk sholat tahajud. Uul datang, menggenggam tangan saya, dan menggunakan jempol saya untuk membuat cap jari di beberapa lembar kertas yang tidak saya ketahui isinya,” tutur Hj Ciah di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pengacara terdakwa.

Hj Ciah juga menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang hasil penjualan lahan kebun kelapa di Kampung Jeropet, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, yang dijual oleh terdakwa kepada pembeli bernama Tiwan tanpa persetujuan dirinya atau anggota keluarga lainnya.

Ketika pengacara terdakwa bertanya apakah Hj Ciah yang memutuskan untuk melaporkan Maulana Rifai ke polisi, Hj Ciah menjawab bahwa ia tidak mengetahuinya secara pasti. Namun, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, Hj Ciah telah memberikan kuasa kepada anaknya, Risnawati, untuk melaporkan kasus tersebut.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra, Hj Ciah mengaku pernah diperiksa oleh kepolisian terkait perkara ini. Namun, ia menyampaikan bahwa suara dalam sidang sulit terdengar dengan jelas karena jilbab yang ia kenakan dan kualitas pengeras suara yang kurang baik.

“Seumur hidup, ini pertama kali saya ikut sidang. Saya tidak begitu memahami proses dan pertanyaan yang diajukan,” ujar Hj Ciah usai sidang.

Kasus ini terus berlanjut dengan pengungkapan fakta-fakta baru yang akan menjadi perhatian Majelis Hakim dalam menentukan keputusan.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights