Sidang Gugatan Tanah, Cristina Djodi Klaim Tak Pernah Hibahkan Lahannya kepada Pemko Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Kelas IA kembali menggelar sidang gugatan terkait kepemilikan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 892 Tahun 2004 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang.

 

Tanah tersebut diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 6 Desember 2003 Nomor 0576/Air Raja/2003 dengan luas 19.962 meter persegi atau hampir 2 hektare. Lahan tersebut berada di wilayah Kelurahan Air Raja, yang dahulu dikenal sebagai Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

 

Dalam persidangan, terungkap bahwa lahan yang berada di depan Toyota milik Cristina Djodi tersebut selama bertahun-tahun tidak dapat dimanfaatkan oleh pemiliknya karena sebagian lahannya telah digunakan sebagai jalan dan fasilitas umum oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.

 

Cristina Djodi dalam persidangan menyatakan dirinya tidak pernah menghibahkan lahan tersebut kepada Pemko Tanjungpinang. Ia juga mengaku tidak pernah menerima ganti rugi atas penggunaan lahan tersebut oleh pemerintah.

 

Kuasa hukum Cristina Djodi, Herman SH, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, status dan proses penguasaan lahan tersebut masih menjadi bagian dari sengketa sehingga perlu diperjelas dasar hukum yang digunakan pemerintah untuk menjadikannya sebagai aset daerah.

 

“Prosesnya sudah benar atau belum masih bersengketa. Kok bisa dihibahkan? Atas dasar apa pemerintah menjadikan lahan tersebut menjadi aset daerah,” ujar Herman saat dihubungi.

 

Sidang yang digelar pada Rabu (30/9/2026) tersebut dipimpin hakim tunggal M Ikhsan SH. Dalam persidangan itu juga hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat.

 

Dalam persidangan, Zulhidayat meminta Cristina Djodi mempertimbangkan untuk menghibahkan lahan tersebut kepada pemerintah, mengingat sebagian lahan telah digunakan untuk kepentingan umum sebagai jalan raya.

 

“Buang yang keruh, ambil yang jernih. Lahan itu sebaiknya dihibahkan saja karena sudah digunakan untuk fasilitas umum sebagai jalan raya,” kata Zulhidayat.

 

Sementara itu, berdasarkan informasi dalam perkara tersebut, lahan itu diketahui telah tercatat sebagai aset daerah pada 2016.

 

Kilas Balik Perkara

 

Persoalan lahan tersebut juga berkaitan dengan peristiwa pada 2016. Saat itu, Djodi Wirahadikusuma, suami Cristina Djodi sekaligus pihak yang berkaitan dengan kepemilikan lahan, sempat ditahan selama sekitar tiga bulan.

 

Menurut informasi yang disampaikan pihak keluarga dan kuasa hukum, pada saat itu pernah terjadi pembahasan atau negosiasi mengenai hibah lahan sebagai bagian dari permohonan penangguhan penahanan Djodi.

 

Namun, pihak Cristina Djodi menyebut tidak terdapat surat hibah yang kemudian dimasukkan ke dalam pokok perkara. Karena itu, mereka mempertanyakan dasar yang digunakan untuk menyatakan lahan tersebut telah dihibahkan kepada pemerintah.

 

Perkara tersebut kini kembali bergulir di PN Tanjungpinang untuk memperoleh kejelasan mengenai status dan dasar penguasaan lahan yang telah digunakan sebagai fasilitas umum tersebut. (Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights