Tambang Bauksit di Dabo Singkep Dipertanyakan, MPKL: “Apakah Keadilan Hanya untuk Penguasa?”

LINGGA (Sempadanpos.com)-Aktivitas pertambangan bauksit di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga (MPKL) mempertanyakan penegakan hukum yang dinilai tidak berjalan adil dan terkesan hanya berpihak pada pihak-pihak tertentu.

 

“Apakah keadilan hanya untuk penguasa?” tegas Ruslan, salah satu perwakilan MPKL, saat menyampaikan sikapnya kepada media, Kamis (18/12/25).

 

Menurut Ruslan, aktivitas pertambangan bauksit yang berlangsung di wilayah tersebut menimbulkan polemik serius, terutama terkait penegakan hukum, perlindungan kawasan hutan, serta transparansi perizinan. Kegiatan tambang ini berada di area milik PT Hermina Jaya, namun operasional di lapangan disebut berlangsung tertutup dan minim pemberitaan.

 

Kemisteriusan aktivitas tambang tersebut mulai terungkap setelah tim redaksi memperoleh keterangan dari sejumlah masyarakat di sekitar lokasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan pertambangan diduga melibatkan CV Samudra Energi Prima, perusahaan yang disebut-sebut dimiliki oleh pengusaha asal Jakarta berinisial EY, yang bekerja sama dengan PT Hermina Jaya. Operasional di lapangan diduga dijalankan oleh seorang pelaksana berinisial RMP.

 

MPKL mengungkapkan bahwa CV Samudra Energi Prima diduga telah membuka jalan tambang yang masuk ke kawasan hutan tanpa dasar perizinan yang sah. Tindakan ini berpotensi melanggar ketentuan kehutanan dan menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

 

Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga menggunakan fasilitas jetty T-Four milik PT Telaga Bintan Jaya, yang disebut dimiliki pengusaha berinisial S. Jetty tersebut berada di kawasan hutan dengan status izin terminal khusus (Tersus) yang telah berakhir dan tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Lokasi ini diketahui pernah disegel oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2021, namun aktivitas pengapalan bauksit kembali berlangsung.

 

CV Samudra Energi Prima juga disebut telah menjual sekitar 10 unit tongkang bauksit kepada PT Winner, yang dikaitkan dengan pengusaha asal Jakarta berinisial T dan K. Pada Mei 2025, lokasi pemuatan sempat disegel oleh PSDKP, namun segel tersebut dilepas dua pekan kemudian dan aktivitas kembali berjalan.

 

Situasi ini memicu kecurigaan publik. Sejumlah sumber menilai perusahaan tersebut memiliki kekuatan dan dukungan tertentu sehingga terkesan kebal hukum. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan penindakan tegas terhadap tambang ilegal lain yang kerap dilakukan aparat.

 

Di lapangan, ditemukan area stockpile bauksit dengan jumlah puluhan ribu ton yang ditumpuk di kawasan hutan tanpa izin IPPKH serta tanpa izin terminal khusus yang berlaku. Lokasi tersebut bahkan dijaga oleh aparat kepolisian dari unsur Brimob, sehingga memunculkan pertanyaan publik apakah kawasan ini termasuk proyek strategis nasional atau objek vital nasional.

 

Tokoh-tokoh masyarakat Lingga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Satgas Anti Tambang Ilegal dan Tim Penertiban Penguasaan Kawasan Hutan (PKH), agar bertindak tegas dan transparan. Jika tidak, masyarakat khawatir hukum hanya “tajam ke bawah dan tumpul ke atas”.

 

“Polemik ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi kawasan hutan. Publik menunggu langkah nyata aparat agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Ruslan.

 

Sementara itu, tanggapan serius juga disampaikan oleh Prof. Dr. KH Sultan Nasomal, SH, MH, pakar hukum internasional dan ekonom nasional. Ia mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memerintahkan para menteri terkait serta jajaran Polri dan TNI agar segera membongkar dan menindak tegas kasus pertambangan bauksit di Kabupaten Lingga.

 

“Ini sangat urgent. Presiden harus memerintahkan pembersihan terhadap pelaku perusakan lingkungan hidup dan memproses hukum para pelaku tambang ilegal agar menimbulkan efek jera, termasuk para backing-nya,” ujar Prof. Sultan Nasomal melalui pesan singkat WhatsApp kepada pimpinan redaksi media cetak dan online, Kamis (18/12/2025), di Jakarta.

Ia menegaskan, penegakan hukum yang tegas akan berdampak langsung pada upaya pelestarian alam Indonesia. “Jika hukum ditegakkan sebagaimana mestinya, alam akan terjaga dan tidak ‘marah’ seperti yang kita rasakan selama ini,” pungkasnya.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights