Terlilit Utang Rp35,6 Miliar, Bandi Dipailitkan dan Digugat PMH, Perusahaan Akan Ekspansi ke Jawa

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Bandi, pemilik PT Pan Baruna, PT Startmara Pratama, dan PT Panca Rasa Pratama, semakin terjerat persoalan hukum akibat tunggakan utang yang tak kunjung diselesaikan. Dalam persidangan yang digelar tahun lalu terungkap, total kewajiban utang Bandi kepada sejumlah kreditur mencapai Rp35,6 miliar, Kamis (29/1/26).

 

Namun dalam proposal perdamaian (homologasi) yang diajukannya, Bandi hanya menawarkan pembayaran sebesar Rp4,35 miliar secara cicilan. Tawaran tersebut dinilai tidak rasional dan jauh dari nilai kewajiban, sehingga ditolak para kreditur. Majelis hakim kemudian menyatakan Bandi dalam keadaan pailit beserta seluruh akibat hukumnya.

 

Di tengah proses kepailitan tersebut, Bandi kembali menghadapi gugatan perdata dari warga bernama Christina Djodi. Gugatan diajukan terhadap PT Panca Rasa Pratama sebagai tergugat pertama dan Bandi sebagai tergugat kedua, yang bertindak atas nama pribadi sekaligus sebagai komisaris perusahaan.

 

PT Panca Rasa Pratama diketahui berkedudukan di Jakarta dengan kantor cabang dan pabrik di Jalan DI Panjaitan Nomor 15, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

 

Kuasa hukum penggugat, Herman, menjelaskan bahwa kliennya merupakan pemilik sah sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 44/Kelurahan Air Raja tertanggal 24 Mei 2003 dengan luas 18.932 meter persegi atas nama Christina Djodi. Tanah tersebut kemudian dipecah, termasuk sebagian yang saat ini digunakan oleh tergugat berdasarkan Sertifikat HGB NIB 32.05.00000.597.0 seluas 61 meter persegi.

 

“Permasalahan bermula sejak tahun 2002 terkait akses jalan. Saat itu disepakati surat perdamaian tertanggal 14 Mei 2002, di mana penggugat menyerahkan tanah seluas 6 x 15 meter untuk akses masuk ke lahan tergugat. Sebagai gantinya, tergugat menyediakan lahan 15 x 6 meter untuk jalan bersama,” jelas Herman.

 

Namun dalam praktiknya, akses jalan tersebut justru digunakan sebagai jalan masuk utama pabrik milik tergugat pertama. Karena penggugat dan suaminya banyak beraktivitas di Batam pada periode 2002–2006, penggunaan lahan tersebut tidak terpantau hingga berlangsung sekitar 23 tahun.

 

Atas perbuatan tersebut, penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dan menuntut ganti rugi penggunaan lahan yang telah dicor untuk jalan sebesar Rp100 juta per tahun dengan total Rp2,3 miliar, ditambah kerugian materiil dan immateriil senilai Rp1 miliar.

 

Selain gugatan PMH, penggugat juga mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Bandi serta turut menggugat Lurah Air Raja terkait kesepakatan pemberian akses jalan bersama sebagaimana tertuang dalam surat perdamaian tahun 2002.

 

Berdasarkan fakta persidangan, Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengabulkan gugatan wanprestasi dan menyatakan tergugat telah ingkar janji. Majelis hakim menghukum Bandi membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta kepada penggugat serta menetapkan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan. Pembayaran diwajibkan dilakukan secara tunai dan seketika melalui penitipan di Kepaniteraan PN Tanjungpinang.

 

Ekspansi Usaha ke Jawa

Di tengah tekanan hukum dan dinamika persaingan industri, manajemen perusahaan menyatakan tetap berupaya menjaga keberlangsungan usaha. Direktur perusahaan, Mustardi, mengatakan persaingan pasar nasional menuntut peningkatan standar produksi dan strategi yang lebih adaptif.

 

“Persaingan tidak cukup hanya jago kandang. Kami harus menembus pasar yang lebih luas, termasuk ekspor,” ujarnya.

 

Sebagai langkah strategis, perusahaan memutuskan melakukan ekspansi investasi dengan membangun pabrik baru di Desa Gondang, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Lokasi tersebut dinilai strategis karena berdekatan dengan kawasan industri serta memiliki akses logistik yang lebih efisien dan dekat dengan sumber bahan baku.

 

“Efisiensi logistik dan kedekatan dengan bahan baku menjadi alasan utama kami memilih Kendal. Selain itu, pasar di Pulau Jawa sangat besar,” kata Mustardi dilansir dari Haka (26/1/26) lalu.

 

Tak hanya itu, perusahaan juga menargetkan perluasan jaringan distribusi dan peningkatan kapasitas produksi guna memperkuat daya saing di pasar nasional, sembari memastikan operasional perusahaan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights