Terpidana Kasus Korupsi Proyek Pelabuhan Dompak di Rutan Tanjungpinang Meninggal Dunia Akibat TB

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Seorang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Tanjungpinang dilaporkan meninggal dunia pada Kamis (09/01/2025) pukul 19.56 WIB. Warga binaan tersebut diketahui merupakan terpidana kasus korupsi proyek Pelabuhan Dompak tahap V dengan nilai kontrak sebesar Rp 9 miliar.

Kabar duka ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Rutan Kelas I A Tanjungpinang, Yan Patmos, pada Sabtu (11/01) siang. “Ya, ada tahanan tipikor kita yang meninggal karena sakit. M. Noor Ichsan, terpidana kasus korupsi, meninggal dunia akibat penyakit tuberkulosis,” ungkapnya.

Menurut Yan, terpidana tersebut telah menjalani vonis selama delapan tahun penjara setelah sebelumnya melalui proses hukum di berbagai tingkat peradilan. “Awalnya divonis empat tahun di tingkat Pengadilan Negeri, kemudian enam tahun di tingkat banding, hingga akhirnya delapan tahun di tingkat kasasi,” jelas Yan.

M. Noor Ichsan sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjungpinang sejak Rabu (08/01) sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Setelah proses administrasi dan serah terima dengan keluarga, jenazah telah dimakamkan di Batu 16, Tanjungpinang.

Kasus korupsi yang menjerat M. Noor Ichsan terkait proyek pembangunan Pelabuhan Dompak tahap V. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 9 miliar dan sempat menjadi perhatian publik.(dwi)

 

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights