Tim Patroli Laut BC Batam Kembali Gagalkan Penyeludupan Baju dan Sepatu Bekas

BATAM (Sempadanpos.com)– Perairan Batam menjadi saksi sinergi tim patroli laut B sebuuh kapal yang belayar tanpa dokumen manifes berhasil digagalkan unit patroli bea cukai Batam, Sabtu (2/3/24).

Informasi mengenai kapal tersebut mulanya di dapatkan berdasarkan unit beacukai pada hari jumat bahwa akan ada kegiatan pemasukan barang yang berjenis dan sepatuĀ  bekas yang akan memasuki perairan batam.

Menindaklajuti infornasi tersebut kami melakukan pendalaman atas informasi tersebut,” jelas Evi Octavia selaku kepala bidang bimbingan kepatuhan dan layanan informasi Batam.

Pada pukul 15.30 Wib kapal target memasuki perairan Nipah, seluruh tim bergegas mengejar kapal tersebut dan berhasil langaung melakukan pemeriksaan di perairan Batam.

Hasil pemeriksaan KM Arsyi II dinahkodai oleh saudara A dengan muatan karung berbalut balpres berjenis kain dan sepatu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

“Selanjunya atas kapal tersebut penegahan dan di sandarkan di dermaga bea cukai Tanjung Uncang,” tambah Evi.

Terhadap pelaku dijerat pasal 102 huruf a UURI nomo 17 tahun 2006 tentang perubahan UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 50 juta dan paling banyka 5 Milyar.

Penindakan ini merupakan bukti komitmen keseriusan bea cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal.

Penyeludupan baju bekas dan seoatu bekas ini sangat mengganggu industri dalam negeri sehingga sesuai dengan intruksi presiden merupakan hal yang menjadi perhatian kita.

“Dengan kegiatan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,” pungkas Evi.(*)

Sumber: BC Batam

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights