Vonis Berat Terhadap Tersangka Narkoba dan Penggelapan di Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, terdakwa Joni, yang juga dikenal dengan nama Alay, dihadapkan pada tuntutan keras dari Jaksa Penuntut Umum Deksa, Senin (26/3/24).

Joni alias Alay tertunduk lesu saat majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sama dengan JPU yaitu 10 tahun penjara.

Joni dituduh memiliki sabu seberat 4,2 gram dan dihadapkan pada tuntutan 10 tahun penjara. Setelah mendengar vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Boy Sailendra SH, Joni memilih untuk memikirkan keputusannya selama satu minggu untuk naik banding.

Sementara itu, Agustina, yang dikenal sebagai ratu ekstasi, juga menghadapi tuntutan berat dari JPU Sari Lubis.

Agustina didakwa karena memiliki 10.000 butir ekstasi yang disembunyikan dalam kaleng kacang almond. Tuntutan yang diajukan adalah 17 tahun penjara, namun, akhirnya dia divonis 10 tahun oleh Ketua Majelis Hakim yang sama.

Lukman, seorang residivis, juga tidak luput dari tuntutan hukum. Dia dihadapkan pada kasus penggelapan surat tebas atas nama Basir seluas 24 hektar.

Meskipun telah menjalani hukuman sebelumnya selama enam bulan dalam kasus yang serupa, Lukman kembali dijatuhi vonis penjara, kali ini selama 2 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Boy Sailendra SH.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights