113 Warga Binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang Terima Remisi, 1 Orang Langsung Bebas

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Sebanyak 113 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang menerima remisi atau pengurangan masa pidana dalam momentum hari besar keagamaan. Sabtu (21/3/26).

 

Dari total tersebut, sebanyak 112 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK-I) atau pengurangan masa pidana sebagian. Sementara itu, 1 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK-II) yang membuatnya langsung bebas setelah menerima remisi.

 

Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi. Sebanyak 36 warga binaan menerima pengurangan masa pidana selama 15 hari, sedangkan 77 orang lainnya mendapatkan remisi selama 1 bulan.

 

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Selain itu, remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

 

Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Dedi Kurniawan menyampaikan bahwa pihaknya berharap remisi tersebut dapat meningkatkan semangat warga binaan dalam menjalani pembinaan.

 

“Harapan kami, ketika warga binaan pemasyarakatan mendapat remisi, mereka menjadi lebih semangat menjalani pembinaan di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Semoga dengan adanya pengurangan masa pembinaan ini dapat mempercepat mereka kembali ke masyarakat dan berkumpul bersama keluarga,” ujar Dedi.

 

Ia menambahkan, pihak rutan akan terus berkomitmen memberikan pembinaan yang optimal agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights