Kapolresta Menunggu Laporan dari Bawaslu, Terkait Pelanggaran Ketua PPK Dapil 4

TANJUNGPINANG (Sempadapos.com)-Menanggapi persoalan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Tanjungpinang, hingga kini Polresta Tanjungpinang belum menerima laporan polisi dan menunggu laporan dari Bawaslu

Polresta Tanjungpinang yang tergabung dalam sentra Gakkumdu Bawaslu Tanjungpinang sedang menunggu mengenai hal itu.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusungu, menyatakan hingga saat ini belum ada koordinasi dari Bawaslu Tanjungpinang terkait tindak pidana pemilu.

“Polisi sifatnya menunggu apakah ada laporan pidana pemilu dari Bawaslu, kita menunggu,” kata mantan Kapolres Simalungun ini Senin (4/3/2024).

Ia menambahkan jika terdapat laporan dari Bawaslu Tanjungpinang terkait pidana Pemilu 2024, maka pihaknya akan melakukan pendampingan.

“Kepolisian dan kejaksaan itu sifatnya pendampingan. Jadi menunggu Bawaslu membuat laporan,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Heribertus dirinya pastikan keamanan kotak suara di gudang penyimpanan KPU Tanjungpinang dengan dijaga tiga orang personel.

Pasti aman, kan dijaga sama personel Polresta,” singkatnya.

Ia menjelaskan selama pengawalan dan pengamanan pergeseran kotak suara setelah perhitungan tingkat TPS, Kecamatan, Kota Tanjungpinang hingga ke gudang KPU Tanjungpinang tidak terjadi kerugian.

“Kan ada segelnya, tidak jatuh bahkan tercecer. Waktu di TPS petugas tidak bisa masuk tanpa seizin Ketua TPS,” ungkapnya.

Untuk itu kini pihaknya belum mendapatkan laporan terkait persoalan kehilangan kertas suara maupun kotak suara ke Polresta Tanjungpinang.

Makanya pleno ini apabila ada yang tidak sesuai dapat disampaikan, sifat kelestarian kita,” imbuhnya.

Dengan ketidakhadiran Ketua PPK Bukit Bestari atau dapil 4 pada Rapat Pleno KPU Tanjungpinang, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu belum bisa melakukan tindakan lebih lanjut sebelum adanya laporan.

“Harus ada aduan dan laporan, untuk menindak lanjuti harus ada dasarnya,” tukasnya. (Lanni)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights