Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Impor Gula
JAKARTA ( Sempadanpos.com)–Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016, Selasa (7/1/25).
Saksi yang diperiksa berinisial MY, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan di Kementerian Perdagangan tahun 2014–2016, serta FM, staf pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan atas perkara yang melibatkan tersangka TTL dan beberapa pihak lainnya. Menurut pihak Kejaksaan, pemeriksaan saksi bertujuan memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan kasus tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat potensi kerugian negara yang signifikan akibat dugaan korupsi dalam impor gula. Kejaksaan Agung terus berupaya mengungkap fakta-fakta dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. (Red)











