Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika, Sita 200 Gram Sabu dan 5 Kilogram Ganja

BATAM (Sempadanpos.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan empat orang tersangka serta menyita barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 200 gram dan ganja kering seberat 5.042 gram atau lebih dari 5 kilogram.

 

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mewakili Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 06.45 WIB di ruang pemeriksaan lantai 2 Bandara Hang Nadim Batam.

 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SF alias F yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 200 gram yang disembunyikan di bagian pakaian tersangka.

 

Selanjutnya, pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Batam.

 

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial MF alias F, F alias F, dan MZ. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran ganja di wilayah Batam.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan para tersangka secara bertahap. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan barang bukti ganja kering yang disimpan di sejumlah lokasi dengan total berat mencapai 5.042 gram.

 

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Kepri dalam menindaklanjuti informasi masyarakat serta melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

 

Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

 

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar. Jika membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 yang siap melayani selama 24 jam,” tutup Kabidhumas Polda Kepri. (dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights