Kejati Kepri Hentikan Proses Hukum Tersangka Aria, Pelaku Penadahan Melalui RJ
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memutuskan untuk menghentikan proses hukum terhadap tersangka Aria Bin Mastur, yang terlibat dalam kasus penadahan, melalui mekanisme Restorative Justice. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan ekspose permohonan penghentian penuntutan, Selasa, 25 Februari 2025, yang dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Kasus tersebut bermula pada November 2024, ketika tersangka Aria membeli sebuah handphone yang diduga hasil pencurian. Meskipun demikian, setelah dilakukan perdamaian antara korban dan tersangka, serta memperhatikan faktor sosiologis dan rekam jejak hukum tersangka, Kejati Kepri memutuskan untuk menerapkan Restorative Justice sebagai solusi hukum.
Tersangka Aria, yang belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Keputusan ini juga berdasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk adanya kesepakatan perdamaian dan kontribusi sosiologis terhadap keharmonisan masyarakat setempat.
Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), Kejati Kepri berharap kebijakan Restorative Justice ini dapat memberikan rasa keadilan yang lebih nyata, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak korban dan mendorong perubahan sistem peradilan yang lebih efektif dan manusiawi.(dwi)











