Ombudsman RI Kepri Turun Tangan, Sengketa Pagar di Jalan DI Panjaitan Tanjungpinang Diselidiki

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Persoalan pembongkaran pagar dan taman di Jalan DI Panjaitan Km 8, Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang, terus bergulir dan kini menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau. Lokasi yang berada tepat di depan pabrik teh Prendjak itu sebelumnya diketahui merupakan jalan berstatus milik provinsi.

Sengketa ini mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang telah empat kali melakukan pembongkaran pagar dan taman pembatas yang diklaim sebagai bagian dari lahan milik Djodi Wirahadikusuma.

Pembongkaran pagar di depan teh prendjak yaitu sebanyak 4 kali, terjadi pada tanggal 12 Januari 2926 , tanggal18 Februari 2026, tanggal 27 Februari 2026 dan tanggal 5 Maret  2026.

Tindakan tersebut menuai polemik dan berujung pada keterlibatan aparat penegak hukum.

Pada akhir bulan lalu, pihak Polda Kepri bahkan telah turun langsung ke lokasi dan memasang garis polisi (police line) guna mengamankan area yang disengketakan.

Terbaru, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau melakukan peninjauan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (29/4/2026). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Asisten Ombudsman Kepri untuk memastikan duduk persoalan secara objektif.

Kuasa hukum Djodi, Herman SH, membenarkan kedatangan Ombudsman tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak Ombudsman ingin memastikan apakah pagar yang dibangun kliennya berada di dalam batas lahan milik Djodi.

“Selain itu, Ombudsman juga akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait dugaan maladministrasi dalam proses pembongkaran pagar yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar Herman.

Menurutnya, penjelasan lebih rinci terkait status jalan provinsi tersebut nantinya akan disampaikan langsung oleh pihak Ombudsman Kepulauan Riau.

Kasus ini menunjukkan keseriusan Djodi Wirahadikusuma dalam memperjuangkan hak atas lahannya, termasuk atas kerugian yang diklaim telah dialami. Setelah sebelumnya berhadapan dengan Satpol PP dan pihak kepolisian, kini persoalan tersebut memasuki tahap pengawasan oleh Ombudsman.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi teknis, belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights